DENPASAR, KOMPAS.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Bali dengan sigap menanggapi peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia melalui portal Smartraveller, sebuah inisiatif dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. Respons ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keamanan wisatawan di destinasi populer ini.
Dalam pernyataannya, Kepala Dispar Bali, I Wayan Sumarajaya, menegaskan keyakinannya bahwa keamanan wisatawan di Bali akan terjamin jika semua mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan di Denpasar pada Senin (9/6/2025), menggarisbawahi tanggung jawab bersama dalam menjaga pengalaman berlibur yang aman.
Peringatan perjalanan dari Pemerintah Australia tersebut menyerukan agar warganya lebih berhati-hati saat berada di Indonesia, khususnya Bali. Beberapa poin krusial disoroti, termasuk risiko tenggelam akibat arus deras dan laut yang ganas di pantai-pantai populer Bali yang mungkin tidak selalu terpantau. Selain itu, wisatawan Australia juga diminta untuk memahami ketatnya ketentuan visa serta persyaratan masuk dan keluar Indonesia, mengingat standar yang diberlakukan terhadap paspor yang rusak, seperti akibat air atau sobekan kecil, dapat berakibat pada penolakan masuk.
Lebih lanjut, Smartraveller juga mengingatkan pentingnya memahami panduan ‘do’s and don’ts‘ di Bali. Perilaku yang dianggap tidak menghormati budaya, agama, tempat ibadah, atau upacara adat setempat dapat berujung pada konsekuensi serius, mulai dari hukuman pidana hingga deportasi dari Indonesia.
Terakhir, peringatan juga mencakup potensi risiko keracunan metanol melalui minuman beralkohol yang dicampur dengan zat beracun. Wisatawan diimbau untuk tidak meninggalkan makanan atau minuman tanpa pengawasan, mengingat kasus keracunan metanol sebelumnya pernah dilaporkan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bali dan Lombok.
Menanggapi hal tersebut, Dispar Bali mengakui bahwa sebagai destinasi wisata internasional yang mengandalkan keindahan alam, terutama pantai, dan kekayaan budaya, selalu ada risiko inheren yang mungkin dihadapi oleh wisatawan mancanegara. Kepala Dispar Bali, I Wayan Sumarajaya, menekankan bahwa insiden yang menimpa wisatawan dapat “berdampak sangat buruk pada citra pariwisata Bali“.
Oleh karena itu, demi memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, khususnya warga Australia, pemerintah daerah telah mengambil langkah proaktif. Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dispar, telah mengimplementasikan standarisasi ketat dalam industri pariwisata, mencakup baik standar keselamatan wisata maupun standar keselamatan bencana.
Selain upaya internal, Pemprov Bali juga sangat mengharapkan kerja sama dari para wisatawan untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Salah satu instrumen penting adalah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali, yang merinci secara jelas panduan ‘do’s and don’ts’ bagi wisatawan mancanegara di Pulau Dewata.
Meskipun demikian, Pemprov Bali mencatat bahwa peringatan perjalanan ini sejauh ini belum menunjukkan dampak signifikan terhadap jumlah kunjungan wisatawan, baik secara keseluruhan maupun dari Australia. Data kunjungan dari Januari hingga Mei menunjukkan peningkatan yang stabil: 1.876.975 kunjungan pada 2023, melonjak menjadi 2.391.860 pada 2024, dan mencapai 2.663.734 pada 2025. Angka-angka ini menegaskan bahwa wisatawan dari Australia masih mendominasi kunjungan ke Bali.
Ringkasan
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali dengan sigap menanggapi peringatan perjalanan dari Pemerintah Australia yang menyerukan kehati-hatian di Indonesia, khususnya Bali. Peringatan tersebut menyoroti risiko tenggelam di pantai, ketatnya ketentuan visa dan paspor, pentingnya memahami panduan budaya untuk menghindari deportasi, serta potensi keracunan metanol. Dispar Bali menegaskan bahwa keamanan wisatawan akan terjamin jika mereka mematuhi semua aturan yang berlaku.
Sebagai respons, Pemprov Bali telah menerapkan standarisasi ketat dalam industri pariwisata, mencakup keselamatan dan bencana, serta mengharapkan kerja sama wisatawan untuk mematuhi regulasi seperti Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata tertib baru. Meskipun ada peringatan, data menunjukkan belum ada dampak signifikan terhadap jumlah kunjungan wisatawan, baik secara keseluruhan maupun dari Australia, yang masih mendominasi kedatangan ke Bali.