JAKARTA, KOMPAS.com – Meskipun sering menjadi pilihan akomodasi, sebagian besar dari kita mungkin masih bingung membedakan antara hotel bintang dan apa yang dikenal sebagai hotel melati atau Inn. Padahal, istilah ‘hotel melati’ sendiri sebenarnya telah mengalami perubahan nomenklatur dalam regulasi resmi.
Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI), menjelaskan bahwa frasa ‘hotel melati’ secara resmi telah dihapus dari Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kini, penyebutan yang tepat adalah hotel non-bintang. Akomodasi sederhana jenis ini, yang juga dikenal sebagai penginapan atau Inn dalam bahasa Inggris, umumnya dikelola secara pribadi atau langsung oleh pemiliknya. Ciri khasnya adalah jumlah kamar dan fasilitas yang terbatas, seringkali hanya berfokus pada fungsi dasar sebagai tempat menginap. Karena tarif sewanya yang relatif terjangkau, fasilitas seperti penyejuk udara (AC) mungkin tidak selalu tersedia di semua kamar, bahkan ada yang sama sekali tanpa AC.
Lantas, apa yang membedakan hotel non-bintang atau Inn ini dengan hotel bintang yang lebih dikenal? Seperti yang disampaikan oleh Bambang, diskrepansi fundamental terletak pada tiga aspek utama: kelengkapan fasilitas yang ditawarkan, standar pelayanan yang diberlakukan, serta sistem manajemen atau pengelolaan operasionalnya.
Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Mayoritas Hotel Tak Punya Lantai 13
Sistem klasifikasi hotel berbintang di Indonesia diatur secara spesifik oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Menparpostel) nomor Kep-22/U/VI/1978. Regulasi ini menjadi panduan untuk menetapkan standar dan kriteria bagi setiap tingkatan bintang hotel.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap hotel berbintang adalah sebagai berikut:
- Hotel Bintang Satu: Memiliki minimal 15 unit kamar dengan luas minimal 20 meter persegi per kamar, menawarkan tarif yang relatif terjangkau.
- Hotel Bintang Dua: Membutuhkan minimal 20 unit kamar, masing-masing seluas minimal 22 meter persegi. Fasilitasnya dilengkapi dengan restoran dan sarana olahraga rekreasi (OR) sederhana.
- Hotel Bintang Tiga: Harus memiliki minimal 30 unit kamar, dengan luas minimal 24 meter persegi per kamar. Selain fasilitas rekreasi dan olahraga, hotel ini wajib menyediakan restoran serta lobi yang representatif dan nyaman.
- Hotel Bintang Empat: Memiliki minimal 50 unit kamar, dengan luas minimal 24 meter persegi per kamar. Semua fasilitas yang ada pada hotel bintang tiga harus tersedia, ditambah dengan kehadiran kolam renang yang memadai.
- Hotel Bintang Lima: Merupakan kategori tertinggi dengan minimal 100 unit kamar, masing-masing berukuran minimal 26 meter persegi. Hotel ini menawarkan kelengkapan dan fasilitas yang jauh lebih besar dan mewah dibandingkan hotel bintang empat, menjanjikan pengalaman menginap yang istimewa.