Home / Public Safety And Emergencies / Nekat! Pendaki Abaikan Bahaya, Tetap Daki Puncak Merapi

Nekat! Pendaki Abaikan Bahaya, Tetap Daki Puncak Merapi

Yogyakarta – Aksi nekat pendakian puncak Gunung Merapi, yang berstatus Level III atau Siaga, kembali menggegerkan publik pada Juni 2025. Sebuah video amatir yang memperlihatkan sejumlah individu tengah berada di puncak gunung berapi aktif ini viral di media sosial, memicu kekhawatiran dan sorotan tajam. Video yang mencuat awal pekan ini memperlihatkan pendaki tersebut tak hanya merekam keberadaannya di puncak, tetapi juga menunjukkan kondisi kawah Merapi yang diselimuti kabut tebal, seolah meremehkan potensi bahaya di lokasi tersebut.

Merespons insiden ini, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Agus Budi Santoso, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa Gunung Merapi telah berstatus Siaga selama lima tahun terakhir, yang berarti aktivitas pendakian ke puncak sangat tidak disarankan. Agus menjelaskan, status Siaga mengindikasikan adanya potensi lontaran material vulkanik hingga radius 3 kilometer jika terjadi erupsi eksplosif. Lebih lanjut, potensi awan panas dari erupsi Merapi dapat mencapai jarak 7 kilometer dari puncak. Oleh karena itu, pendakian ke puncak Merapi tetap dilarang demi keselamatan.

BPPTKG Yogyakarta juga menyoroti sejarah panjang erupsi Merapi. Tercatat, sejak abad ke-18, gunung ini telah mengalami lebih dari 80 kali letusan, dengan sifat dominan eksplosif yang sangat berbahaya bagi siapa pun yang berada di zona bahaya. Agus menambahkan, kondisi puncak Merapi saat ini sangat rentan, di mana bebatuan cenderung tidak stabil dan licin, berpotensi memicu longsor. Ia mengingatkan kembali tragedi Eri Yunanto, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang meninggal pada 16 Mei 2015 setelah terpeleset dan jatuh ke kawah Gunung Merapi saat mencoba turun dari Puncak Garuda. Kasus ini menjadi bukti nyata tingginya risiko aktivitas di puncak Gunung Merapi.

Mengingat ancaman bahaya ini, BPPTKG Yogyakarta menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pendakian ke puncak Gunung Merapi dinyatakan ilegal selama status Siaga belum dicabut. Wewenang penjatuhan sanksi berada di tangan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Bagi masyarakat yang ingin menikmati keindahan Gunung Merapi, Agus menyarankan untuk melihatnya dari gunung lain seperti Gunung Merbabu dari sisi selatan, yang menawarkan pemandangan menakjubkan tanpa risiko.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengonfirmasi kebenaran video pendakian ilegal tersebut. Pihaknya menerima informasi pada 11 Juni 2025, yang juga diunggah oleh akun media sosial sang pendaki. Penelusuran TNGM mengungkap bahwa pendakian tersebut dilakukan pada 8 Juni 2025 oleh lebih dari satu orang. Sebagai langkah penyelidikan, TNGM tidak hanya mengandalkan laporan media sosial, tetapi juga telah memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Wahyudi menambahkan bahwa petugas TNGM telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam, dan proses pemanggilan para pendaki nekat tersebut sedang berlangsung awal pekan ini.

Kasus pendakian ilegal ini bukanlah yang pertama. Pada April 2025, Balai TNGM telah menjatuhkan sanksi tegas kepada 20 orang pendaki yang terbukti melanggar larangan tersebut saat Merapi berstatus Siaga. Sanksi yang diberikan mencakup: daftar hitam (blacklist) dari seluruh aktivitas pendakian gunung di kawasan konservasi selama tiga tahun, kewajiban kampanye publik melalui media sosial dengan mengunggah informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi secara berkala (satu unggahan per minggu selama minimal enam bulan dan tidak boleh dihapus). Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk berpartisipasi dalam upaya konservasi ekosistem Gunung Merapi dengan menyiapkan polybag dan mengisi media tanam untuk 1.000 hingga 1.500 bibit di empat resor (Cangkringan, Dukun, Kemalang, dan Musuk Cepogo), serta menata persemaian dalam waktu maksimal satu bulan. Tindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang nekat mempertaruhkan keselamatan dan melanggar aturan.

Ringkasan

Sebuah video viral pada Juni 2025 menunjukkan sejumlah individu nekat mendaki puncak Gunung Merapi, meskipun gunung tersebut telah berstatus Siaga (Level III) selama lima tahun. Kepala BPPTKG Yogyakarta, Agus Budi Santoso, menyatakan kekecewaan karena status Siaga mengindikasikan potensi bahaya lontaran material vulkanik hingga 3 kilometer dan awan panas hingga 7 kilometer. Kondisi puncak Merapi juga rentan longsor, seperti yang ditunjukkan oleh kasus meninggalnya seorang pendaki pada tahun 2015.

Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pendakian ke puncak Merapi dinyatakan ilegal selama status Siaga belum dicabut. Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengonfirmasi pendakian ilegal pada 8 Juni 2025 dan sedang dalam proses penyelidikan serta pemanggilan para pelaku. Sebelumnya, pada April 2025, TNGM telah menjatuhkan sanksi tegas, termasuk daftar hitam selama tiga tahun dan kewajiban kampanye publik, kepada 20 pendaki yang melanggar larangan serupa.