bali.jpnn.com, DENPASAR – Kabar gembira untuk Semeton Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda di bulan Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Dengan adanya Samsat Keliling, wajib pajak di Bali dapat memperpanjang dokumen kendaraan dengan lebih mudah dan cepat. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada hari Jumat ini, tanggal 20 Juni, layanan Samsat Keliling menjangkau berbagai lokasi strategis di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Dewata. Pastikan Anda mencatat lokasi dan waktunya!
Di Kota Denpasar, Anda bisa menemukan layanan Samsat Keliling di Terminal Ubung. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Manfaatkan waktu ini sebaik mungkin.
Bagi warga Karangasem, Samsat Keliling hadir di Taman Cinta Candidasa, mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA. Sambil menikmati keindahan taman, urusan pajak pun selesai.
Sementara itu, di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling berlokasi di depan Pasar Melaya, Desa Melaya. Waktu pelayanannya sama dengan di Denpasar, yaitu mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Sebelum mengunjungi Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan STNK Anda.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa adalah: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak. Selain itu, pastikan kendaraan atas nama sendiri.
Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, Anda harus mendatangi Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Layanan ini tidak tersedia di Samsat Keliling.
Untuk biaya perpanjangan STNK, besarannya bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Jadi, siapkan dana yang sesuai. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan layanan Samsat Keliling ini! (lia/JPNN)
Ringkasan
Samsat Keliling hadir di Bali pada hari Jumat, 20 Juni 2025, untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan mempermudah perpanjangan dokumen kendaraan.
Beberapa lokasi Samsat Keliling antara lain Terminal Ubung (Denpasar), Taman Cinta Candidasa (Karangasem), dan depan Pasar Melaya (Jembrana). Persyaratan yang wajib dibawa adalah KTP dan STNK asli beserta fotokopi, serta notice pajak. Perpanjangan lima tahunan harus dilakukan di Samsat Induk.