Home / Travel / Visa Transit China 10 Hari: Panduan Lengkap untuk WNI!

Visa Transit China 10 Hari: Panduan Lengkap untuk WNI!

Resep Alami Situs Hiburan, Informasi dan Berita  Setelah kebijakan Visa ASEAN yang mempermudah perjalanan, China kini kembali menghadirkan kabar baik bagi para pelancong. Pemerintah China secara resmi meresmikan kebijakan visa bebas transit selama 10 hari atau setara 240 jam, khusus bagi wisatawan Indonesia dan sejumlah negara lainnya. Ini adalah peluang emas untuk singgah dan menikmati keindahan Negeri Tirai Bambu dalam perjalanan menuju destinasi ketiga.

Pemberlakuan visa bebas transit China ini telah resmi dimulai sejak Kamis, 12 Juni 2025, tidak hanya untuk turis Indonesia tetapi juga dari berbagai negara lain. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya China untuk menarik lebih banyak pelancong internasional serta mempermudah mobilitas mereka.

Seperti dilansir kantor berita Xinhua pada Jumat, 13 Juni 2025, Administrasi Imigrasi Nasional China menjelaskan, “Pelancong Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 daerah setingkat provinsi dan tinggal di Tiongkok hingga 10 hari, tanpa visa sebelum menuju tujuan ketiga.” Ini berarti, para turis Indonesia memiliki fleksibilitas untuk singgah di China untuk berbagai keperluan, baik itu pendidikan, urusan pekerjaan, maupun sekadar menikmati pesona wisatanya sebelum melanjutkan perjalanan mereka.

Adapun syarat bebas visa transit China 10 hari yang perlu diperhatikan oleh turis Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca juga: China Berikan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk Turis Indonesia

1. Tercatat sebagai warga asli dari 55 negara

Kebijakan visa bebas transit China ini berlaku bagi individu dari 55 negara yang telah ditentukan, termasuk Indonesia. Bagi turis Indonesia yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, penting untuk memiliki kartu pengenal resmi seperti KTP dan paspor. Selain Indonesia, fasilitas ini juga diperuntukkan bagi warga dari 40 negara Eropa, 6 negara dari benua Amerika, 6 negara Asia lainnya, serta Australia dan Selandia Baru.

Baca juga: China Beri Bebas Visa Transit 10 Hari: Alasan, Destinasi Favorit, dan Waktu Terbaik Berkunjung

2. Paspor aktif minimal tiga bulan

Salah satu dokumen krusial untuk visa bebas transit China adalah paspor. Pastikan dokumen perjalanan internasional Anda ini memiliki masa berlaku minimal tiga bulan pada saat Anda transit di China. Untuk menghindari kendala yang tidak diinginkan dan demi kelancaran perjalanan, sangat disarankan untuk memastikan paspor aktif setidaknya tiga bulan sebelum rencana keberangkatan Anda ke China.

Baca juga: Ada Visa ASEAN, Berikut Harga Paket Tour Wisata ke China 2025

3. Punya tiket pesawat ke negara tujuan ketiga

Turis Indonesia yang menggunakan fasilitas ini wajib memiliki tiket pesawat lanjutan menuju negara tujuan ketiga. Tiket ini harus secara jelas menunjukkan detail tanggal keberangkatan dan nomor kursi Anda. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir pada tiket ini haruslah negara ketiga yang berbeda, bukan kembali ke negara asal Anda atau menetap di China.

Baca juga: China Resmikan Visa ASEAN, Warga Indonesia Bisa Tinggal 6 Bulan

4. Masuk lewat 60 pintu akses internasional

Pemerintah China telah menetapkan 60 titik akses masuk internasional yang bisa digunakan oleh turis Indonesia yang ingin memanfaatkan visa bebas transit China. Titik-titik ini mencakup berbagai pelabuhan, bandara, dan stasiun kereta api yang tersebar di kota-kota besar, termasuk destinasi populer seperti Beijing dan Shanghai. Fleksibilitas ini memungkinkan para pelancong untuk memilih rute transit yang paling sesuai dengan rencana perjalanan mereka.

Baca juga: 7 Destinasi Wisata China Favorit Turis Indonesia, Ini Kata Agen Travel

Ringkasan

Pemerintah China telah meresmikan kebijakan visa bebas transit selama 10 hari atau 240 jam, khusus bagi wisatawan Indonesia dan 54 negara lainnya. Kebijakan ini berlaku sejak Kamis, 12 Juni 2025, sebagai upaya menarik lebih banyak pelancong internasional. Fasilitas ini memungkinkan turis singgah dan menikmati China sebelum melanjutkan perjalanan ke destinasi ketiga.

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, turis Indonesia wajib berasal dari salah satu 55 negara yang ditentukan dan memiliki paspor aktif minimal tiga bulan. Pelancong juga harus memiliki tiket pesawat lanjutan ke negara tujuan ketiga yang berbeda, serta masuk melalui salah satu dari 60 titik akses internasional yang ditetapkan China.

Tag: