Resep Alami Situs Hiburan, Informasi dan Berita – , Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan usulan penting untuk memasukkan budaya tempe ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan oleh UNESCO. Pengajuan bersejarah ini, yang dilayangkan pada akhir Maret 2024, kini menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, menandai langkah signifikan dalam upaya pengakuan global terhadap salah satu warisan kuliner dan sosial Indonesia yang paling berharga.
Untuk mencapai status warisan dunia yang prestisius, setiap karya budaya harus memenuhi kriteria ketat, termasuk memiliki Outstanding Universal Value (OUV). Nilai luar biasa ini bukan sekadar syarat, melainkan fondasi mutlak yang harus dimiliki sebuah tradisi agar layak masuk dalam daftar bergengsi UNESCO. Konsep OUV ini menggarisbawahi keunikan dan signifikansi global dari warisan yang diajukan.
Selain OUV, elemen krusial lainnya adalah dukungan dan peran aktif dari komunitas lokal. Sebuah tradisi harus terbukti mampu diwariskan secara turun-temurun kepada generasi berikutnya dan mendapatkan sokongan penuh dari masyarakat yang mempraktikkannya. Tak hanya itu, peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga menjadi pilar penting. Mereka dituntut untuk secara proaktif terlibat dalam upaya pelestarian budaya dan mempromosikannya ke kancah internasional, memastikan keberlanjutan dan pengenalan yang lebih luas.
Dikutip dari laman Antara, UNESCO menetapkan sejumlah syarat kelayakan yang mendalam bagi sebuah tradisi atau praktik budaya untuk diakui sebagai warisan budaya takbenda. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa warisan tersebut benar-benar merefleksikan nilai-nilai kemanusiaan dan memiliki signifikansi yang berkelanjutan. Berikut adalah kriteria esensial yang menjadi pertimbangan utama:
- Sebuah budaya harus secara efektif mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya jati diri bangsa dan nilai-nilai warisan leluhur.
- Warisan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi representasi konkret identitas bagi satu atau lebih kelompok masyarakat yang aktif mewarisi dan melestarikannya.
- Kebudayaan yang diajukan harus memiliki kekhasan unik yang membedakannya dari budaya lain, sekaligus menjadi bagian integral dari karakter bangsa.
- Tradisi harus terbukti diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat lokal dari masa ke masa.
- Lebih dari sekadar simbol, warisan ini juga harus berfungsi sebagai instrumen pengembangan masyarakat dan sarana memperkuat upaya pelestarian jangka panjang.
- Budaya yang rentan terhadap klaim atau pengambilalihan oleh negara lain memiliki urgensi lebih tinggi untuk mendapatkan pengakuan resmi demi perlindungan.
- Kesesuaian dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang diusung oleh UNESCO adalah mutlak dan esensial.
- Tradisi tersebut harus menunjukkan keberlanjutan yang kuat dan potensi untuk diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai warisan hidup yang terus berkembang.
- Warisan takbenda ini wajib dimiliki dan dipraktikkan secara aktif oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian esensial dari identitas mereka.
- Terakhir, budaya yang diajukan harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses penominasian warisan budaya ke UNESCO merupakan upaya kolaboratif yang kompleks. Diperlukan sinergi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal dalam menyiapkan data, dokumentasi akurat, dan kajian ilmiah yang kuat. Seluruh informasi yang diajukan harus diselaraskan dengan cermat untuk membentuk berkas nominasi yang komprehensif dan meyakinkan.
Setelah seluruh data dan dokumen terkumpul, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa kriteria penilaian kunci, meliputi statusnya sebagai karya adilihung atau tradisi yang menonjol dengan nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang tinggi. Aspek keterkaitan dengan tradisi luar biasa lainnya, serta interaksinya dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi, juga menjadi fokus utama dalam evaluasi.
Langkah-langkah teknis selanjutnya dalam proses pengajuan nominasi dikawal ketat oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim dari direktorat ini akan secara aktif mengumpulkan data melalui survei lapangan yang mendalam, wawancara langsung dengan komunitas, dan dokumentasi ekstensif. Lebih dari itu, setiap pengajuan nominasi juga harus didukung oleh kajian ilmiah yang kokoh sebagai dasar akademis yang kuat. Untuk menyusun berkas akhir, dibentuklah tim penyusun khusus yang akan menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Seluruh tahapan ini dijalankan dengan teliti demi memastikan bahwa warisan budaya Indonesia tidak hanya lestari dan hidup dalam masyarakatnya, tetapi juga mendapatkan pengakuan global yang layak di mata dunia.
Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan
Ringkasan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan budaya tempe untuk dimasukkan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada akhir Maret 2024. Untuk mendapatkan status warisan dunia, tempe harus memiliki nilai universal yang luar biasa (Outstanding Universal Value/OUV) dan didukung oleh partisipasi aktif komunitas lokal. Peran proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam pelestarian serta promosi budaya tempe juga menjadi aspek krusial.
UNESCO menetapkan sejumlah syarat kelayakan, termasuk kemampuan budaya tempe untuk menumbuhkan kesadaran jati diri bangsa, diwariskan secara turun-temurun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Proses nominasi memerlukan sinergi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal dalam menyiapkan dokumentasi serta kajian ilmiah yang kuat. Seluruh tahapan ini diawasi ketat oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya untuk memastikan pengakuan global yang layak bagi warisan budaya Indonesia ini.